Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker dan Serikat Pekerja Sosialisasikan Manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Kompas.com - 13/04/2023, 08:35 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkolaborasi dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, pelibatan kalangan pekerja atau buruh untuk menyebarkan manfaat permenaker dapat terimplementasi secara maksimal ke negara tujuan penempatan PMI.

"Kemenaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap pelindungan PMI. Khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan calon PMI (CPMI) atau PMI," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/4/2023).

Pernyataan tersebut Ida sampaikan usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kemenaker Libatkan Berbagai Lintas Instansi Pemerintah, Cegah Penempatan PMI Ilegal

Menurut Ida, pelindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.

Sebab selama ini, kata dia, permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

"Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," kata Ida.

Berikan pelindungan secara komprehensif

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 memberikan prinsip pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap dan manfaat yang meningkat.

Baca juga: Wamenaker Ancam Pidanakan Perusahaan yang Tempatkan PMI secara Ilegal

Lebih lanjut ia mengungkapkan, PMI bisa menerima berbagai manfaat baru dari Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Adapun manfaat tersebut, berupa bantuan uang bagi CPMI atau PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.

Selain itu, kata Ida, PMI juga bisa mendapat penggantian biaya kacamata, homecare, penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak bukan akibat kecelakaan kerja.

"Peningkatan manfaat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini untuk melindungi CPMI atau PMI dan keluarganya dalam pemenuhan hak mereka pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial," imbuhnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Dinas Sosial DKI Jakarta Bidang Kehumasan, Berminat?

Pelindungan tersebut, lanjut Ida, dilakukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2023.

Ia mengatakan, tindak lanjut Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi atau kabupaten atau kota.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com