JAKARTA, KOMPAS.com - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1444 H atau 2023 masehi sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023).
Dibukanya pelunasan Bipih seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam siaran pers, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 per Provinsi
Hilman menyampaikan, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur pula masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” ucap Hilman.
Baca juga: Cerita di Balik Haji Ramah Lansia yang Digaungkan Kemenag
Lebih lanjut, ia menyampaikan, besaran Bipih jemaah haji reguler dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Sedangkan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; serta premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Lalu, untuk dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; serta pengelolaan BPIH.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2023 Tiap Daerah Berbeda, Kemenag: Ditentukan dari Harga Penerbangan
Supaya lebih jelas, berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh;
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara;
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;