JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Zakat (FOZ) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua FOZ Bambang Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.
"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
Baca juga: Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp 3,7 Triliun dari Potensi Zakat 2023
Usulan tersebut, kata Bambang, didasari atas beberapa hal, salah satunya masalah perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam beroperasi.
Bambang mengatakan, dalam mekanisme yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), proses perizinan LAZ seharusnya langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pihak Kemenag akan meminta review dan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke BAZNAS, menunggu rekomendasi dari BAZNAS yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," ucap Bambang.
Tak hanya masalah izin legal LAZ untuk beroperasi, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 juga diusulkan FOZ karena Ombudsman RI menemukan potensi BAZNAS melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Makanya kemarin pada 2020, kami mengajak Ombudsman untuk me-review keputusan tersebut dan ada catatan dari ombudsman tentang kemungkinan besar ada conflict of interest BAZNAS ketika ingin mengeluarkan atau tidak ingin mengeluarkan sebuah perizinan," kata Bambang.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia
Lebih lanjut, Bambang menuturkan conflict of interest yang dimaksud adalah ditemukan perolehan 70:30 oleh BAZNAS dari delapan LAZ yang saat ini terkendala perizinannya.
Dalam catatan FOZ, saat ini hanya ada 10 LAZ yang dapat beroperasi secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jumlah ini berkurang dari 18 LAZ yang memperoleh perizinan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999
Ia menyebut, delapan LAZ yang tidak mendapatkan izin operasi dari BAZNAS tersebut kemudian diarahkan untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Nah skema di UPZ, ada kepentingan yang keluar di Perbaznas yang tidak ada di PP Nomor 14 maupun di UU Nomor 23 Tahun 2011, yaitu pembagian porsi 70:30. Nah inilah kemudian yang menjadi highlight kami tentang perlunya revisi UU ini secara menyeluruh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.