Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Zakat Usul Revisi UU Pengelolaan Zakat Jadi Prioritas Prolegnas 2023

Kompas.com - 10/04/2023, 15:54 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Zakat (FOZ) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FOZ Bambang Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.

"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp 3,7 Triliun dari Potensi Zakat 2023

Usulan tersebut, kata Bambang, didasari atas beberapa hal, salah satunya masalah perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam beroperasi.

Bambang mengatakan, dalam mekanisme yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), proses perizinan LAZ seharusnya langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pihak Kemenag akan meminta review dan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke BAZNAS, menunggu rekomendasi dari BAZNAS yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," ucap Bambang.

Tak hanya masalah izin legal LAZ  untuk beroperasi, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 juga diusulkan FOZ karena Ombudsman RI menemukan potensi BAZNAS melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Makanya kemarin pada 2020, kami mengajak Ombudsman untuk me-review keputusan tersebut dan ada catatan dari ombudsman tentang kemungkinan besar ada conflict of interest BAZNAS ketika ingin mengeluarkan atau tidak ingin mengeluarkan sebuah perizinan," kata Bambang.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia

Lebih lanjut, Bambang menuturkan conflict of interest yang dimaksud adalah ditemukan perolehan 70:30 oleh BAZNAS dari delapan LAZ yang saat ini terkendala perizinannya.

Dalam catatan FOZ, saat ini hanya ada 10 LAZ yang dapat beroperasi secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jumlah ini berkurang dari 18 LAZ yang memperoleh perizinan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999

Ia menyebut, delapan LAZ yang tidak mendapatkan izin operasi dari BAZNAS tersebut kemudian diarahkan untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Nah skema di UPZ, ada kepentingan yang keluar di Perbaznas yang tidak ada di PP  Nomor 14 maupun di UU Nomor 23 Tahun 2011, yaitu pembagian porsi 70:30. Nah inilah kemudian yang menjadi highlight kami tentang perlunya revisi UU ini secara menyeluruh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com