JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).
Kedatangan rombongan tim kuasa hukum itu bertujuan untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena ancaman kriminalisasi yang diterima Sugeng setelah melaporkan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy.
"Saya dan tim, kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap seseorang yang bernama Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW," ujar Deolipa saat ditemui di Kantor LPSK, Senin.
Baca juga: Siang Ini, Aspri Wamenkumham Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan terhadap Sugeng IPW
"Jadi yang kami mohonkan di LPSK adalah perlindungan hukum dan permohonan supaya beliau dijaga oleh LPSK," sambug dia.
Deolipa mengatakan, permohonan perlindungan itu diajukan karena kliennya melaporkan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Wamenkumham pada 14 Maret 2023.
Namun sehari berselang laporan tersebut, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham melaporkan balik Sugeng atas dasar pencemaran nama baik.
Baca juga: Pengacara Wamenkumham Tanggapi Permintaan Hentikan Laporan atas Sugeng IPW: Lucu Sekali
"Ketika dia membuat laporan dugaan korupsi tersebut ternyata dilaporkan balik oleh Asprinya Wamenkumham di Mabes Porli tanggal 15 Maret 2023, sehingga ini kami menduga adanya kriminalisasi terhadap bapak Sugeng ini," imbuh dia.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Sugeng mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan.
"Tujuannya supaya nanti jangan ada orang atau masyarakat yang melaporkan ke KPK terhadap satu dugaan pidana korupsi kemudian dilaporkan balik oleh orang yang enggak senang terhadap laporan ini," imbuh dia.
Deolipa berharap, agar LPSK mempertimbangkan dengan cermat dan mengabulkan permohonan Sugeng untuk mendapat perlindungan.
Baca juga: KPK Didesak Tindak Lanjuti Laporan Sugeng IPW, Kuasa Hukum Wamenkumham: Mengerti Hukum Tidak?
"Jadi kami mengajukan untuk di bawah perlindungan LPSK, tujuannya supaya Pak Sugeng ini mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK atas laporan yang dia buat di KPK dan atas laporan balik," ucap Deolipa.
"Mudah-mudahan dari LPSK menganalisa ini, bisa menerima laporan yang kami adukan sebagai kuasa hukum," tutur dia.
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Baca juga: KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan IPW terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).