JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Moeldoko menemui babak baru.
Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa kepengurusan itu.
Moeldoko yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Hasan and Associates pun mengajukan empat bukti baru (novum) dalam PK tersebut.
Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/2023), novum pertama yang diajukan yakni dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: Kubu Moeldoko Buka Suara soal PK Sengketa Partai Demokrat ke MA
Novum kedua yaitu surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:
Pertama, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.
Kedua, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca juga: Moeldoko PK soal Kepengurusan Demokrat, Yasonna: Hak Dia
Novum ketiga adalah surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, yaitu dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Baca juga: MA Belum Terima PK Kubu Moeldoko seperti Disampaikan AHY, Ini Jawaban Demokrat
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menyatakan pihaknya belum menerima dokumen PK yang dilayangkan kubu Moeldoko.
"Beberapa hari yang lalu kita telusuri berkas permohonan PK tersebut belum sampai ke MA. Senin kita cek di tata usaha sespan MA," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu.
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Saiful Huda mengatakan, sudah berpuluh tahun Partai Demokrat terpuruk karena perilaku beberapa anggota keluarga yang secara paksa berusaha menguasai Partai Demokrat dengan cara menguasai seluruh pucuk pimpinan partai dan merubah AD/ART secara sepihak.
Dia menuturkan, proses itu dilakukan tanpa sepengetahuan para pengurus dan peserta kongres Partai Demokrat.
"Maka yang terjadi kemudian Partai Demokrat yang pada awalnya penuh dengan figur tokoh politisi-politisi ulung dan profesional ini menjadi lemah dan tak berdaya," kata Saiful.
"Karena itu mereformasi total Partai Demokrat dan membersihkannya dari politisi-politisi penghamba SBY merupakan fokus tugas kerja keras kami semenjak Partai Demokrat KLB kami selenggarakan," tegasnya.
Baca juga: Moeldoko Disebut Ajukan PK Terkait KLB Demokrat, AHY Klaim Banyak Senior di TNI Malu