Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Nilai KPK Telah Hentikan Penyidikan Kasus “Kardus Durian”

Kompas.com - 03/04/2023, 21:46 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan kasus “kardus durian” yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebagai informasi, kasus kardus durian merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.

Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono mengungkapkan, kliennya telah melakukan somasi terhadap Pimpinan KPK pada 4 April 2022.

Somasi dilakukan sebagai langkah meminta KPK itu untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin.

Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Namun, KPK tidak melakukan tindaklanjut atas somasi tersebut. Oleh karenanya, MAKI layangkan gugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa tindakan termohon jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Rudy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

MAKI menjabarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemenakertrans yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar melibatkan PT Alam Jaya Papua sebagai pihak swasta.

KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan KPK Terkait Kasus Kardus Durian Digelar Hari Ini

Rudy mengungkapkan, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Pemberian uang itu diberikan sebagai commitment fee senilai 10 persen lantaran PT Alam Jaya Papua telah ditunjuk mengurus dana transmigrasi untuk menangani Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai Rp 73 miliar. Terkait proses ini, diduga ada uang sebesar Rp 1,5 miliar itu yang diperuntukkan untuk Cak Imin.

"Bahwa setelah mendapat fakta hukum sebagaimana diuraikan. Ternyata termohon (KPK) tidak segera melanjutkan ke tahap penyidikan guna dapat menetapkan tersangkanya," kata Rudy.

Rudy berpandangan bahwa tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti perkara tersebut menjadi dasar MAKI untuk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Bahwa terhentinya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana a quo oleh termohon merupakan wujud ketidakseriusan pihak termohon selaku penegak hukum dalam menyelesaikan perkara a quo," ujar Rudy.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Inginkan Kasus Kardus Durian Segera Diekspose, demi Kepastian Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com