Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Punya Harta Rp 16,9 Miliar Menurut LHKPN Tahun 2014

Kompas.com - 03/04/2023, 16:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel resmi menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Rycko dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (3/4/2023). Ia menggantikan Komjen Boy Rafli Amar yang memasuki masa pensiun.

Penetapan Rycko sebagai Kepala BNPT tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 51/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: Sambangi SBY, Sejumlah Purnawirawan TNI-Polri Sampaikan Dukungan untuk Anies-AHY

Sebelum menjabat sebagai Kepala BNPT, Rycko telah puluhan tahun berkarier di kepolisian. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Institusi Bhayangkara.

Lantas, berapa harta kekayaan jenderal bintang tiga itu?

Harta kekayaan

Menurut situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rycko terakhir kali melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 Desember 2014. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

LHKPN Rycko ketika itu tercatat sebesar Rp 16 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari sejumlah unsur.

Tercatat, dia mempunyai 6 bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan yang nilai totalnya mencapai Rp 14 miliar.

Baca juga: Didukung 80 Purnawirawan TNI-Polri Jadi Cawapres Anies, AHY: Saya Menangkap Kegelisahan Senior

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu juga memiliki sejumlah alat transportasi yakni dua unit mobil Toyota Kijang Innova masing-masing tahun 2012 dan 2014, mobil Toyota Hard Top tahun 1981, dan motor merek Honda tahun 2010.

Total harta kekayaannya dari alat transportasi tersebut senilai Rp 418 juta.

Masih menurut LHKPN yang dilaporkan tahun 2014, Rycko juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20 juta, lalu giro dan setara kas sebesar Rp 2 miliar.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Rycko sebesar Rp 16.925.215.110.

Karier moncer

Puluhan tahun berkiprah di Polri, Rycko menorehkan karier moncer. Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998, dia bertugas di Polres Metro Jakarta Pusat sebagai Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan.

Setelahnya, ia sempat ditugaskan di Akpol Semarang sebagai instruktur, lalu Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan, dan Wakasat Ekonomi Polda Metro Jaya.

9 November 2005, Rycko yang saat itu tergabung dalam tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil melumpuhkan teroris Dr Azhari dan kelompoknya, otak di balik Bom Bali 2002 dan Bom Bali 2005.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com