Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Nasir
Wartawan

Wartawan Kompas, 1989- 2018

Media Pers Seribu Wajah

Kompas.com - 31/03/2023, 14:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEDIA pers memiliki seribu wajah yang merupakan manifestasi banyak masalah dari banyak kehidupan. Seribu wajah menggambarkan pers menyerap semua masalah kehidupan, sebagai bakti pers pada kepentingan umum.

Dengan banyak wajah, media pers yang independen dapat diterima semua pihak. Pers tidak berwajah tetap pada pihak tertentu, golongan dan partai tertentu. Namun pers berdiri di tengah, sehingga semua bisa mengambil manfaat darinya, sebagai infrastruktur penyebaran informasi.

Itulah gambaran yang saya tangkap ketika akan berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tokoh Masyarakat (Patomas) Bogor dan PT Danakirti Media News di Hotel Amaris, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Saya mencoba merefleksikan tentang kebebasan pers dengan memandang dari sudut kemasan yang sedikit beda di acara yang diakhiri buka puasa bersama.

Ketika materi saya sampaikan, suasana audien tenang, diam semua. Saya khawatir ada hadirin yang sulit memahaminya.

Namun saya lanjutkan dengan kata-kata terkenal, “Di bawah matahari ini tidak ada yang baru”. Tidak ada materi baru di sini.

Media pers tetap berada di posisi netral dalam menjaga independensi dan kemerdekaannya sebagaimana dipesankan dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Kebebasan pers dan kemerdekaannya meneguhkan sejatinya pers sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Tidak boleh ada pihak luar yang memengaruhi, mendekte dan menghalang-halangi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Namun kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi keempat, akan menghadapi persoalan yang serius apabila wartawan tidak profesional, tidak kompeten, dan apalagi kalau tidak melaksanakan kode etik jurnalistik yang sudah disepakati masyarakat pers.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran pedoman pemberitaan ramah anak, dan kode etik akan menjadi-jadi apabila wartawan tidak membaca undang-undang tentang pers, dan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik harus dibaca oleh para wartawan dan pengusaha media, supaya mengerti tentang pedoman yang harus selalu dilaksanakan.

Bahkan masyarakat sebaiknya juga turut membaca kode etik jurnalistik supaya bisa ikut mengawasi kerja wartawan. Buku kode etik jurnalistik sudah saatnya dibagi-bagikan kepada masyarakat. Ayo kita mulai!

Tahun Politik

Dalam diskusi publik yang bertema media dalam fungsinya mencerdaskan anak bangsa di tahun politik, saya mencoba mengelaborasinya. Di tahun politik yang menantang 2023- 2024, media pers jangan terkooptasi oleh partai tertentu, sehingga membuat pers tidak bebas.

Pengetahuan tentang politik perlu diperdalam, agenda-agenda dan tahapan pemilihan umum dicatat supaya tidak tertinggal momen-momen penting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com