Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/03/2023, 23:01 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menolak aduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor Perkara 6-PKE-DKPP/I/2023.

Putusan penolakan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.

Adapun alasan penolakan dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.

Baca juga: DKPP Tolak Gugatan PKR dalam Kasus Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Dari fakta-fakta yang diuraikan, Dewa mengatakan DKPP menilai teradu 8 sampai teradu 12 yaitu para Komisioner Bawaslu bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan sidang ajudikasi pendaftaran calon peserta pemilu 2024.

"Teradu 8-12 bahkan mengakomodir pengadu dengan melakukan uji petik terhadap bukti para pengadu dengan menggunakan sampling yang disepakati para pihak," imbuh Dewa.

Sedangkan teradu 1-7 atau komisioner KPU dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu seperti yang diadukan PKR.

"Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang ada dalam persidangan, teradu 8-12 menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran," ucap Dewa.

Baca juga: Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol

Sebelumnya, PKR mengadukan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI juga Ketua dan semua Komisioner Bawaslu RI karena dinilai tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR.

Para Komisioner KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR yang disimpan dalam 38 hardisk eksternal.

Sedangkan komisioner Bawaslu RI disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran PKR.


Pengaduan itu dilakukan oleh PKR berawal dari pelaporan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya partai baru itu dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.

Namun, dalam sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Baca juga: PKR Gugat Putusan Bawaslu, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Putusan itu diambil berdasarkan rapat pleno Bawaslu RI yang diikuti para komisioner sebagai majelis pemeriksa, dan dibacakan secara terbuka dalam sidang putusan hari ini, Selasa (13/8/2022).

“Mengadili: menyatakan Terlapor (KPU RI) tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata anggota Bawaslu, Puadi, selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam sidang putusan, disusul ketukan palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com