Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Kompas.com - 30/03/2023, 20:06 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta tak ada kebijakan recalling atau penarikan kembali hakim MK yang sudah dipilih dalam rancangan Undang-Undang (RUU) MK.

Menurut dia, tak ada negara di dunia yang menerapkan kebijakan recalling pada hakim konstitusi yang sudah terpilih.

“Jadi bab mengenai evaluasi, dan recalling itu enggak bener itu. Jadi saran saya dicoret lah itu,” ujar Jimly dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dalam pandangannya, DPR memang bisa memilih tiga kandidat hakim MK. Tapi tidak berarti boleh merasa bahwa hakim yang dipilih harus menjalankan kepentingannya.

Baca juga: Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Ia lantas menyinggung pencopotan mantan hakim MK Aswanto yang terjadi September 2022. Menurut Jimly, hal itu amat bermuatan politis.

Dia menduga alasannya karena MK menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Saya kira itu mempengaruhi pemecatan hakim Aswanto, dan tercermin juga kemarahan itu di (pembuatan) RUU (MK) ini,” sebut dia.

Ia kemudian menyinggung Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Berdasarkan pasal tersebut disampaikan bahwa selain Presiden, dan Mahkamah Agung (MA), calon hakim MK juga diajukan oleh DPR.

Frasa ‘diajukan oleh’ itu yang menurut Jimly menjadi dasar hukum bahwa DPR tak punya kewenangan mengevaluasi atau recalling hakim MK yang sudah ditetapkan.

“Jadi (frasa bukan) ‘dipilih dari’ DPR, (sebab) dengan kata itu akan timbul pengertian bahwa orang kita, kan dari kita ini,” imbuh dia.

Adapun saat ini pembahasan revisi UU MK masih berlangsung di Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pernah menyampaikan ada beberapa poin yang akan direvisi, yaitu, batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com