Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu TPPU dan Contohnya

Kompas.com - 30/03/2023, 16:40 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhir-akhir ini membuat orang bertanya-tanya apa sebetulnya TPPU. 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dikatakan TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. 

TPPU biasanya dilakukan oleh oknum untuk menyamarkan uang kotor.

Dengan kata lain, uang atau harta yang dijerat TPPU merupakan harta yang sudah diyakini merupakan hasil tindak pidana lain seperti korupsi, pencurian, penggelapan, atau tindakan kriminal lainnya.

Adapun sanksi bagi pelaku TPPU mengacu pada pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010, tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.  

Contoh Bentuk TPPU

TPPU memiliki banyak modus. Adapun contohnya bisa dengan transaksi fiktif di mana si pelaku dan penerima bekerjasama melakukan transaksi jual beli. Padahal transaksi tersebut sudah direncanakan untuk menutupi modus TPPU. 

Contoh bentuk TPPU lainnya juga biasanya bisa dengan membuat rekening dengan nama orang lain. Jika sudah memiliki rekening pelaku memindahkan deposito fiktif dari satu rekening ke rekening lainnya.

Bentuk TPPU lain bisa dengan transaksi valuta asing di mana pelaku menyimpan uangnya di rekening bank fiktif dari luar negeri. 

Salah satu modus paling umum juga dengan mengivestasikannya sebagai modal usaha. Uang hasil kejahatan digunakan untuk mendirikan perusahaan samaran sebagai kedok.

Tidak dipermasalahkan apakah uang tersebut berhasil atau tidak, tetapi kesannya uang tersebut telah menghasilkan uang bersih karena digunakan dalam kegiatan bisnis perusahaan itu.

Baca juga: KPK Akan Cek Laporan Dugaan Artis Inisial R terkait TPPU Rafael

Contoh Kasus TPPU

Kasus Jiwasraya

Kasus PT Jiwasraya tahun 2020 ada berkaitan dengan TPPU. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 16 triliun.

Dalam kasus itu Jaksa mmendakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 

Terdakwa disebut melakukan TPPU dengan membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

Selain itu dalam kasus ini juga melibatkan banyak korporasi lain terkait TPPU. 

Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz

Kasus yang belum lama terjadi melibatkan para influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com