Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Waode Nurmuhaemin
Penulis

Praktisi pendidikan, penulis buku dan novel pendidikan

Peta Jalan ASN: Ketika Gelar Doktor Hanya Jadi Pelaksana

Kompas.com - 30/03/2023, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada Januari 2023, memberikan pernyataan bahwa negara boros karena tidak memanfaatkan ASN bergelar master dan doktor dalam kapasitas mereka dengan kompetensi yang sangat terdidik.

Kebanyakan dari mereka hanya berada di level 'pelaksana", yaitu kasta terendah di birokrasi kantor. Gaji dan tunjangan mereka sama dengan ASN yang berpendidikan S1.

Tentu saja hal ini sudah lama terjadi, bahkan menjadi hal umum. Sehingga tidak aneh, kalau para ASN terdidik itu beralih ke fungsional.

Jumlah doktor di Indonesia sangat sedikit (sekitar 30.000 orang, data 2017) dengan mayoritas adalah dosen. Dengan demikian, ketika ada ASN pelaksana di kantor, seharusnya bisa dimaanfatkan dengan baik.

Baru-baru ini, Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan No 1 tahun 2003 untuk mengakomodasi para ASN Fungsional agar tidak terlalu susah dengan urusan angka kredit.

Mereka tidak perlu lagi membuat hal-hal yang sulit untuk mendapatkan angka kredit. Cukup kinerja yang berkontribusi signifikan untuk kemajuan organisasi sudah bisa dikonversi jadi angka kredit.

Dengan demikian, mereka bisa naik dengan cepat ke kelas selanjutnya, yaitu dari fungsional Muda ke Fungsional Madya, dst.

Bagaimana nasib para doktor ASN pelaksana? Berdasarkan aturan ini, mereka akan dibagi jadi tiga kelas, yaitu: Klerk, operator, dan teknisi.

Hal ini jelas sangat diskriminatif. Orang-orang yang telah menyelesaikan level tertinggi dalam strata pendidikan hanya diberi jabatan dan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh tamatan SMA.

Smart ASN dan ASN kelas dunia

Kementerian PANRB berambisi menjadikan ASN Indonesia sebagai ASN yang smart dan berkelas dunia.

Ironisnya, orang-orang dengan kompetensi tinggi berlomba-lomba beralih ke jabatan fungsional di luar instansinya karena memang tidak ada yang bisa dilakukan dengan pendidikan yang mereka miliki.

Belum ada upaya dari Kementerian PANRB untuk kemudian membuat satu regulasi yang bisa mengakomodasi para ASN dengan predikat sangat terdidik tersebut.

Mengapa tidak dibuatkan regulasi dan jabatan fungsional dengan golongan yang setara ahli, misalnya fungsional ahli. Hal ini sudah diterapkan BRIN.

BRIN hanya mau menerima pindahan dari struktural yang bergelar doktor menjadi peneliti ahli Madya.

Dengan kondisi saat ini, tidak heran wajah dan model birokrasi masih belum berdasarkan manajemen talenta. Para ASN pelaksana tersebut, seperti kata Menteri Azwar Anas, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sederhana.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com