Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/03/2023, 14:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR RI menolak tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang diusulkan Komisi Yudisial.

Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, penolakan itu diperlukan karena dinilai tidak ada calon yang memenuhi syarat.

"Kontras mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim Ad Hoc HAM 2022/2023," ujar Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Ada beberapa alasan calon Hakim Ad Hoc HAM dinilai tak memenuhi syarat. Pertama, Kontras menilai para calon masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: 9 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Jalani Fit and Proper Test di DPR

Fatia menilai para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan, bukan pada unsur sistematis atau meluas dalam pelanggaran HAM berat.

Hal itu dia sampaikan setelah memantau uji kelayakan calon Hakim Ad Hoc di Komisi III DPR RI Senin (27/3/2023).

"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial" ujar Fatia.

Baca juga: KY Ungkap Masalah Struktural yang Bikin Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM Sepi Peminat

Alasan kedua, segi administratif dua dari tiga calon memiliki potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kinerja dan hasil pengadilan.

Misalnya, calon Harnoto yang merupakan anggota aktif Polri dan berdinas di Tenaga Pendidik Madya pada sekolah polisi Polda Jawa Timur.

Menurut Fatia, Kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak disebut terlibat dalam terjadinya tragedi Paniai 2014 yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat.

"Dugaan keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara yang menewaskan sedikitnya empat orang ini terdapat mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice)," imbuh Fatia.

Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya

Begitu juga dengan Happy Wajongkere yang menggunakan surat rekomendasi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi.

Fatia menilai, Kejagung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam pengadilan HAM.

Diketahui, DPR RI telah melakukan uji kelayakan untuk tiga calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Senin (27/3/2023) kemarin. Tiga calon tersebut yaitu:

1. M. Fatan Riyadhi

Halaman:


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com