Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kompas.com - 27/03/2023, 23:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, larangan buka puasa bersama (bukber) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan karena peningkatan pandemi Covid-19.

Larangan itu diterbitkan agar ASN mampu hidup lebih sederhana, di tengah ramainya fenomena "ASN pamer hidup mewah" di media sosial.

"ASN itu dilarang bukber lebih pada untuk kesederhanaan, karena akhir-akhir ini kan kita disorot ya, ASN disorot dengan berbagai macam gaya hidup," kata Nadia saat ditemui di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Nadia menyampaikan, pamer harta oleh ASN di sosial media menjadi kurang pas, mengingat masih banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi.

Baca juga: Polemik Larangan Buka Bersama, Jokowi: Ini Bukan untuk Masyarakat Umum!

Apalagi, pandemi Covid-19 baru saja mereda setelah merebak sejak tahun 2020.

"Walaupun uang sendiri mungkin ya, tapi kan artinya kurang pas sebagai abdi negara kita memamerkan, padahal masih banyak masyarakat yang masih susah. Ya enggak apa-apa, boleh punya (harta). Tapi kan tidak harus dipamerkan ke khalayak ramai," ucap Nadia.

Adapun saat ini kata Nadia, kasus Covid-19 di Tanah Air semakin melandai. Per hari ini pukul 12.00 WIB, kasus aktif menurun 107 kasus dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya mencapai 4.425 kasus aktif.

Nadia menyatakan, pandemi Covid-19 sudah makin terkendali. Masyarakat tetap diizinkan melaksanakan buka puasa bersama dan mudik hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Jokowi Minta Anggaran Buka Bersama Pemerintah Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu

"Jadi selama kasus itu ringan, pasien yang positif itu sembuh sendiri, terus fatalitas dan kematian itu masih dalam jumlah kasus penyakit biasanya, sama seperti penyakit lain, kita enggak perlu khawatir," jelas Nadia.

Sebagai informasi, larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Presiden Joko Widodo menegaskan, larangan itu hanya berlaku bagi internal pemerintah.

Menurut Jokowi, arahan tersebut perlu disampaikan karena saat ini publik sedang ramai menyoroti kehidupan para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan.

Baca juga: Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Oleh karenanya, dia meminta agar jajaran pemerintah menyambut puasa Ramadhan 1444 Hijriah kali ini dengan semangat kesederhanaan.

"Tidak berlebihan dan agar anggaran yang biasa dipakai untuk buka bersama kita alihkan. Kita isi untuk kegiatan yang lebih bermanfaat," ungkap Jokowi dalam keterangan pers secara daring.

"Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, yatim piatu, serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com