JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Said Aqil Siroj mengatakan, larangan buka puasa bersama yang diperuntukkan bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyinggung perasaan umat Islam.
Menurut dia, sebaiknya buka bersama tak perlu dilarang.
Hanya saja harus ditekankan pada saat menggelar buka bersama sebaiknya dilakukan secara sederhana.
"Tapi kalau dilarang itu menyinggung perasaan (umat), saya itu saja masalahnya. Buka bersama di mana-mana saja ada, baik di Masjidil Haram, di Makkah, di kerajaan Arab itu biasa," ujar Said Aqil di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Larangan ASN Gelar Buka Bersama Dikritik, Menag: Mana Ada Pemerintah Anti-Islam?
Said Aqil menilai, larangan buka puasa bersama untuk pejabat sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni menghindari pemborosan.
Hanya saja menurutnya tidak perlu sampai dilarang kegiatan berbuka bersama.
"Jangan dilarang bukbernya. Tekankan saja jangan pemborosan, jangan pakai uang APBN. Pakai uang pribadi," kata Said Aqil.
Oleh karenanya, Said Aqil meminta agar Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet yang meminta agar buka bersama pagi pejabat dan ASN sebaiknya dicabut.
"Dicabut kalau saya, kalau saya dicabut. Saya mohon (SE) dicabut," tegasnya.
Said Aqil pun menyarankan kepada pemerintah agar saat mengeluarkan instruksi tertentu benar-benar dipertimbangkan manfaat dan kerugiannya.
Baca juga: Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Menag: Sebagai Anak Buah, Pasti Ikuti Dong
Apabila lebih banyak berpotensi merugikan, maka sebaiknya kebijakan tak perlu diberlakukan.
"Oh banyak mudharatnya nih ya jangan dikeluarkan. Oh ini banyak manfaatnya dikeluarkan. Pro kontranya banyak mana, baik buruknya banyak mana, sebuah imbauan kalau dikeluarin harus dipikirkan dulu," tambah dia.
Sebagaimana diketahui, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN menuai pro dan kontra.
Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama