Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Kompas.com - 24/03/2023, 14:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai akan menjadi persoalan politik dan berbahaya jika diserahkan ke DPR RI.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, LHA PPATK hanya bisa diserahkan kepada penyidik tindak pidana asal yakni, kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari masing-masing kementerian/lembaga.

Baca juga: Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

“LHA tidak boleh diserahkan kepada DPR kalau diserahkan kepada DPR itu akan menjadi perdebatan politik, akan digeser menjadi persoalan politik dan itu sangat berbahaya,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Zaenur menyebut, LHA PPATK memuat unsur kerahasiaan. Sebab, laporan itu berisi mengenai data transaksi keuangan mencurigakan seseorang maupun badan hukum.

Apa yang bisa disampaikan PPATK kepada DPR adalah laporan berkala setiap 6 bulan sekali. Laporan itu bersifat umum, bukan kasus per kasus melainkan secara umum.

Baca juga: Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Laporan yang boleh diserahkan kepada DPR tidak memuat informasi mengenai analisis PPATK atas transaksi ganjil yang mencantumkan nama, jumlah, lembaga jasa keuangan yang digunakan, dan lainnya.

“Ini justru kalau LHA diserahkan kepada DPR itu melanggar prinsip kerahasiaan di dalam Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujar Zaenur.

“Memang kode etiknya itu alamatnya hanya kepada APH (aparat penegak hukum),” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menuding LHA PPATK menjadi barang jualan oleh APH.

Baca juga: Diwanti-wanti Arteria Soal Bocorkan Informasi Transaksi Mencurigakan, Kepala PPATK: Sudah Saya Tanggapi

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK di Senayan, Arteria menyebut APH meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara jika mereka ingin kasus dugaan TPPU dihapus.

Arteria pun meminta supaya PPATK melaporkan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu apabila penyidik kepolisian maupun kejaksaan meminta LHA, termasuk terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberi PPATK kepada penyidik polisi maupun jaksa laporin ke DPR," kata Arteria, Selasa (21/3/2023).

Melansir dari Antara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta PPATK memberikan LHA kepada DPR.

Baca juga: Diwanti-wanti Arteria Soal Bocorkan Informasi Transaksi Mencurigakan, Kepala PPATK: Sudah Saya Tanggapi

Ia beralasan tindakan tersebut untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Saya menggunakan hak saya melalui forum ini, meminta kepada PPATK, karena sudah gaduh ini, meminta laporan PPATK secara lengkap,” tutur Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com