Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Kompas.com - 23/03/2023, 19:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, masyarakat umum bebas menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurutnya, larangan melakukan buka bersama hanya ditujukan kepada pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Hal ini (larangan buka puasa bersama) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangan pers secara daring pada Kamis (23/3/2023) petang.

Baca juga: ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada

Pramono pun merinci siapa saja pejabat yang dikenai larangan itu. Antara lain para Menteri Koordinator (Menko) dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga pemerintah.

Dia lantas memberikan penekanan mengapa larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN.

Hal ini tidak terlepas dari sorotan tajam publik terhadap pejabat pemerintah dan ASN, menyusul kegemaran oknum pejabat yang kerap memamerkan kekayaannya dan hidup mewah di media sosial.

Baca juga: Jokowi Larang ASN Gelar Buka Bersama, Kemenkes: Masyarakat Umum Tak Dilarang, PPKM Sudah Dicabut

"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono.

"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.

Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.

"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Baca juga: Larangan Buka Bersama Pejabat, Pemkab Bantul Tunggu Aturan Turunan

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com