JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan dinilai terlampau ringan.
"Sanksi yang diberikan MKMK dengan teguran tertulis adalah sanksi ringan yang tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukannya," kata Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel), Herman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
Pada Senin (20/3/2023), MKMK menyatakan, Guntur melanggar kode etik dan asas integritas karena telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.
Herman menilai, pemberian sanksi teguran tertulis bagi Guntur kurang tepat karena perbuatannya dinilai telah merendahkan, mencoreng, dan mempermainkan marwah MK yang dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan publik.
Baca juga: Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan
"Keputusan MKMK ini telah menunjukkan adanya pelanggaran yang fatal oleh Guntur Hamzah karena telah mengubah bukan saja kata dari putusan MK, tetapi menyebabkan adanya perubahan substansial atas putusan MK," ucap Herman.
Herman menilai perbuatan yang dilakukan oleh Guntur sebagai kejahatan konstitusi.
Sebab, menurut dia, Guntur yang sudah bekerja sekian tahun sebagai Sekretaris Jenderal MK dan kemudian diangkap sebagai Hakim Konstitusi sangat memahami makna setiap kata dalam putusan MK. Maka dari itu, menurut Herman, Guntur sebaiknya segera diberhentikan dari jabatannya.
"Sehingga, sangat rasional untuk menyimpulkan apa yang dilakukannya adalah kesengajaan. Bahkan, patut diyakini adanya maksud tertentu yang mengandung unsur kejahatan," ucap Herman.
Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki
Sebelumnya, MKMK menyatakan kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.
Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK dan kandidat yang diajukan oleh DPR buat menggantikan Aswanto, baru dilantik pagi itu.
Akan tetapi, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi
MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.
Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.
Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.
Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.
Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki