Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Kompas.com - 23/03/2023, 14:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pemberhentian seorang hakim agung telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang MA.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan hakim agung Gazalba Saleh.

Adapun permintaan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani setelah Gazalba Saleh resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

"Prinsip Undang-Undang Mahkamah Agung sudah megatur dengan jelas tentang tata cara pemberhentian dan pemberhentian sementara Hakim anggota pada MA," kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Kendati demikian, kata Suharto, ia akan mengecek apakah ada surat tembusan atas usulan DPR atau surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

"Saya masih nunggu konfirmasi dari Biro Kepegawaian tentang usulan dan Keppres-nya supaya akurat dan pasti," jelas juru bicara yang juga hakim agung itu.

Di sisi lain, Suharto menjelaskan, MA sejak awal Gazalba Saleh disebut terlibat kasus yang ditangani KPK sudah mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Bahkan, tiga hari sebelum ditahan oleh Komisi Antirasuah, status hakim agung Gazalba Saleh telah nonaktif.

"Bahwa MA telah mengusulkan pemberhetian sementara terhadap hakim agung Dr Gazalba Saleh SH MH dengan suratnya tertanggal 16 November 2022 dan Presiden telah mengeluarkan Keppres tanggal 7 Desember 2022," papar Suharto.

"Memberhentikan sementara sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr Gazalba Saleh SH MH terhitung mulai tanggal 9 Nopember 2022 dan pelaksanaan lebih lanjut keputusan Presiden ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.

Untuk diketahui, ketentuan pemberhentian hakim agung diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Di dalam Pasal 11 diatur mengenai ketentuan pemberhentian dengan hormat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, telah berusia 70 tahun, atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani dan rohani selama tiga bulan berturut-turut, serta tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Sementara, di dalam Pasal 11A disebutkan bahwa hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, usulan pemberhentian Gazalba Saleh disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com