Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kompas.com - 22/03/2023, 13:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2023 membuat negara menghemat biaya makan narapidana Rp 705.840.000.

Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.466 dari 2.062 narapidana beragama hindu di berbagai daerah.

Pemberian remisi merupakan salah satu cara negara mengapresiasi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Selain menghemat biaya makan, pemberian remisi juga dinilai bisa sedikit mengurangi kepadatan penghuni lapas dan rutan (overcrowded).

Kelebihan muatan terjadi di sebagian besar Lapas dan rutan di Indonesia.

Berdasarkan data Ditjen Pas, per 16 Maret 2023, jumlah warga binaan di tanah air mencapai 265.405 orang.

Rinciannya, 220.842 orang merupakan narapidana atau telah divonis oleh pengadilan. Sementara, 44.563 menyandang status tahanan.

Rika mengatakan, warga binaan memang berhak mendapatkan remisi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ketentuan lebih lanjut keringanan hukuman itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Dari 1.466 narapidana tersebut, sebanyak 3 di antaranya mendapatkan remisi khusu (RK) II dan dinyatakan langsung bebas.

Sementara, 1.463 narapidana lainnya menerima RK I. Masa hukuman mereka dikurangi namun masih tetap harus menjalani sisa masa tahanan.

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Rika.

Adapun jumlah narapidana penerima remisi Hari Raya Nyepi paling banyak berada di Bali dengan jumlah 1.018 orang, diikuti Kalimantan Tengah 82 orang.

Kemudian, 69 orang di Nusa Tenggara Barat, 64 orang di Sumatera Utara, dan 43 orang di Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com