JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman curiga ada motif politik di balik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Benny pun mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, Benny bertanya kepada Ivan soal adanya permintaan Mahfud terkait laporan transaksi mencurigakan tersebut.
Melihat posisi Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ivan selaku sekretaris pun memberikan laporannya.
"Kami sampaikan lis agregatnya, dan sampaikan ke beliau sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.
"Lalu beliau umumkan ke publik, anda tahu?" tanya Benny.
"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.
Baca juga: PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu
Lalu, Benny mempertanyakan soal boleh tidaknya Mahfud membuka laporan PPATK tersebut ke publik.
Menurut Ivan, Mahfud boleh menyampaikan data Rp 349 triliun itu ke publik.
Benny lantas mencecar Ivan perihal dasar pasal apa yang membolehkan laporan analisis PPATK itu dibuka ke publik.
Dia bahkan mencurigai adanya kepentingan politik di balik pengungkapan tersebut.
"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny.
"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan.
"Pasal?" tanya Benny.