JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengaku berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama pemerintah.
Hal itu disampaikan setelah DPR RI sepakat menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
“Nantinya itu naskah akademiknya tentu saja akan mulai dibahas bersama-sama, dan sesuai dengan mekanisme,” ujar Puan.
“Kami kedepankan dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang itu adalah bagaimana undang-undang itu berkualitas, bermanfaat, dan tidak menimbulkan polemik,” sebut dia.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan
Ia meminta publik untuk bersabar karena proses pengesahan RUU PPRT masih cukup panjang.
Puan menyatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat, DPR bakal melibatkan semua pihak dalam proses pembahasannya.
“DPR tentu saja mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan setiap rancangan undang-undang bersama pemerintah,” tuturnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa proses pengesahan RUU PPRT membutuhkan soliditas antara pemerintah, dan DPR.
“Jadi pembahasan undang-undang itu bukan hanya DPR saja, atau pemerintah saja, tetapi kedua belah pihak harus ikut bersama-sama membahasnya,” imbuh dia.
Baca juga: RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR
Diketahui RUU PPRT turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo setelah mangkrak selama 19 tahun.
Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya sempat mengancam bakal melaporkan pimpinan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menelantarkan draf beleid itu bertahun-tahun.
Ia mengungkapkan draf, dan naskah akademik RUU PPRT sempat terkatung-katung meski sudah diselesaikan sejak 2020.
Akhirnya beleid tersebut disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.