JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak semua pihak mengikuti Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang dianggap taat pada Pancasila dan Konstitusi.
Bukan tanpa sebab, menurutnya, belakangan muncul isu penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang bertolakbelakang dengan Konstitusi.
"Oleh karena itu, saudara harus meneriakkan, Bu Mega (Megawati Sukarnoputri) selalu meneriakkan, pokoknya siapa pun harus taat konstitusi. Mau pemilu atau apa, karena memang kacau bernegara enggak ikut konstitusi. Semua seenaknya sendiri," kata Mahfud saat menjadi pembicara di acara Simposium Nasional yang digelar PDI-P di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Anies Kritik Ada Menko Terang-terangan Dukung Perubahan Konstitusi
Mahfud menyebutkan, Indonesia telah sepakat menjadi negara demokrasi.
Namun, ada acuan konstitusi ketika Tanah Air menjalankan gagasan tersebut.
"Jadi, yang penting dalam demokrasi itu punya elemen, dalam demokrasi itu ada konstitusi, karena ada Pancasila sebagai ideologi, di bawahnya ada konstitusi," ujarnya.
Menurut Mahfud, Konstitusi adalah aturan main bernegara yang sangat fundamental.
Sebab itu, lanjut dia, Negara diatur dalam konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, demokrasi seperti tertuang dalam konstitusi mengungkap adanya batasan ruang kerja antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Hak Konstitusi Warga Negara
"Tidak boleh kekuasaan itu tidak dibatasi. Kamu presiden, lingkupmu apa? Di luar itu punyanya legislatif atau yudikatif. Pemerintah pusat ada kewenangan. Dipencar kekuasaan itu," beber Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa kehidupan demokrasi sesuai konstitusi di Indonesia menuangkan tentang pelaksanaan pemilu yang perlu digelar setiap lima tahun sekali.
Pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun itu tidak boleh diperpendek maupun diperpanjang.
"Waktunya fix lima tahun. Jangan lalu diperpendek. Enggak boleh. Diperpanjang juga enggak boleh, kecuali melalui proses perubahan konstitusi. Itu prinsip-prinsip dalam bernegara yang tunduk ketentuan konstitusi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.