Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zenwen Pador
Advokat dan Konsultan Hukum

Praktisi Hukum Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Menyoal Bank Tanah

Kompas.com - 21/03/2023, 13:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBELAS organisasi masyarakat sipil mengajukan uji formil dan materiil PP Bank Tanah. PP ini dinilai tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UU Pokok Agraria dan rawan menciptakan persoalan agraria.

PP Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dikeluarkan sebagai perintah langsung pasal 135 UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Badan Bank Tanah yang dimaksud dalam PP ini adalah badan khusus (sui geneis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Pasal 2 PP No. 64 tahun 2021 menegaskan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Putusan MK dan Bank Tanah

Dalam poin keenam amar putusannya, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka UU atau pasal/materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Bila dicermati, ternyata aturan tentang Bank Tanah adalah norma yang sama sekali baru diatur dalam Bab VIII UU Cipta Kerja terdiri dari pasal 125 sampai pasal 135.

Pasal-pasal ini sama sekali tidak mencabut ataupun mengubah aturan dalam UU manapun, baik UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria maupun UU terkait Sumber Daya Alam lainnya. Pengaturan bank tanah murni adalah aturan baru.

Dengan demikian, ketentuan mengenai Bank Tanah tidak termasuk dalam hal yang dimaksud dalam amar putusan MK.

Artinya ketentuan mengenai Bank Tanah bukanlah aturan yang harus direvisi atau diperbaiki karena merupakan pengaturan baru yang belum diatur oleh UU manapun.

Bagaimana halnya dengan amar putusan MK poin ketujuh yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja?

Memang Bank Tanah bisa digolongkan sebagai kebijakan yang bersifat strategis. Namun, menurut Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, parameter menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sepertinya tidak jelas.

Misalnya Bank Tanah, menurut Zainal, hal itu strategis. Apakah berarti Bank Tanah diberhentikan, padahal Peraturan Pemerintah (PP) menyatakan terus dilanjutkan.

"Itu enggak jelas,” kata Zainal. (Tirto.id, 27/11/2021).

Seharusnya mengacu pada putusan MK, sampai 25 November 2023 UU Cipta Kerja masih berlaku dan konstitusional. Namun Presiden telah pula mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal 185 Perppu menegaskan dengan berlakunya Perppu maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com