JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan isi laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan hasil analisis (LHA) itu dihimpun PPATK dari 2009 hingga 2023, berisi 300 surat.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu menerima laporan itu dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kini Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud: Ini Libatkan Dunia Luar
“Lampirannya itu daftar surat, yang ada di situ 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya.
“Ini transaksi ekonomi yang dilakukan perusahaan atau badan atau orang lain,” kata Sri Mulyani.
“Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, menyangkut ekspor-impor, maka kemudian dia (Ivan) mengirimkan kepada kami, 65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, pergantian properti, dan itu dikirim ke Kemeneku, di-follow up sesuai tugas dan fungsi kami,” ujarnya lagi.
Kemudian, ada 99 surat itu dikirim PPATK kepada aparat penegak hukum, tetapi ditembuskan kepada Kemenkeu.
“Surat PPATK kepada penegak hukum dan nilai transaksinya Rp 74 triliun,” kata Sri Mulyani.
“Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama (pegawai) Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun ditambah Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun,” ujar Sri Mulyani lagi.
Sementara nilai total dugaan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK ke Kemenkeu itu Rp 349 triliun.
Sisanya satu surat dari PPATK itu melibatkan kementerian lain, meski tidak disebut nama kementeriannya.
Baca juga: Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok
Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu. Jika ada bukti baru, dia mengatakan, Kemenkeu akan menindaklanjutinya.
“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, laporan dugaan pencucian uang akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA), apabila ada unsur tindak pidana.