Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Kompas.com - 20/03/2023, 20:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, terdapat tiga kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih berat dipenuhi oleh rumah sakit.

Tiga kriteria itu adalah pengadaan kamar mandi dalam kamar pasien, adanya kamar mandi dengan standar aksesibilitas, dan adanya outlet oksigen.

Adapun untuk menerapkan KRIS, rumah sakit harus lebih dulu memenuhi 12 kriteria KRIS baik medis maupun non medis.

"Jadi yang memang berat dipenuhi oleh rumah sakit, yang masih belum dipenuhi oleh RS adalah kriteria yang nomor 10, yaitu adanya kamar mandi yang di dalam ruangan. Selama ini masih ada rumah sakit yang kamar mandinya masih keluar ruangan dulu," kata Budi dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023

Budi menyampaikan, beberapa rumah sakit juga masih belum menetapkan kriteria ke-11, yakni kamar mandi dengan standar aksesibilitas.

Kamar mandi tersebut harus disesuaikan untuk orang sakit dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

"Pegangannya sesuai dengan standar WHO, tidak boleh ada barang-barang tajamnya, di sana itu yang diatur yang juga nasih belum bisa diselesaikan oleh seluruh rumah sakit," ucap Budi.

Budi menyebut, temuan ini didapatkannya setelah Kemenkes melakukan survei ke 3.122 rumah sakit terkait kesiapan penerapan KRIS. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.

Baca juga: Bakal Bertemu WHO Usulkan Deklarasi Endemi, Menkes: Doain Ya...

Dari total 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit atau 86 persen dari total keseluruhan.

Dari 2.531 yang sudah mengisi survei, sebanyak 306 diantaranya sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh. Sementara itu, sebanyak 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria.

"Jadi per Januari 2023 sudah 306 rumah sakit yang memenuhi ke-12 kriteria dari KRIS. Kita harapkan di Juni ini ada tambahan 450 RS sehingga total ada 756 yang memenuhi standar KRIS," ucapnya.


Sebagai informasi, terdapat 12 kriteria KRIS yang perlu dilengkapi oleh rumah sakit, yakni bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara, memiliki pencahayaan ruangan, dan memiliki kelengkapan di tempat tidur minimal nurse call dan dua stop kontak.

Lalu, memiliki satu nakas per tempat tidur, suhu di kamar 20-26 derajat celcius dengan kelembaban stabil, memiliki pengaturan ruangan berdasarkan usia jenis kelamin, dan jenis penyakitnya yakni infeksi atau non infeksi dan khusus bersalin.

Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur dimana jarak antar tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan 4 buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter.

Tak hanya itu, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori, memiliki kamar mandi dalam ruang, memiliki kamar mandi dengan standar aksesibilitas, serta memiliki outlet oksigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com