JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, terdapat tiga kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih berat dipenuhi oleh rumah sakit.
Tiga kriteria itu adalah pengadaan kamar mandi dalam kamar pasien, adanya kamar mandi dengan standar aksesibilitas, dan adanya outlet oksigen.
Adapun untuk menerapkan KRIS, rumah sakit harus lebih dulu memenuhi 12 kriteria KRIS baik medis maupun non medis.
"Jadi yang memang berat dipenuhi oleh rumah sakit, yang masih belum dipenuhi oleh RS adalah kriteria yang nomor 10, yaitu adanya kamar mandi yang di dalam ruangan. Selama ini masih ada rumah sakit yang kamar mandinya masih keluar ruangan dulu," kata Budi dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Menkes Optimistis 756 Rumah Sakit Mampu Uji Coba Penerapan KRIS pada Juni 2023
Budi menyampaikan, beberapa rumah sakit juga masih belum menetapkan kriteria ke-11, yakni kamar mandi dengan standar aksesibilitas.
Kamar mandi tersebut harus disesuaikan untuk orang sakit dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
"Pegangannya sesuai dengan standar WHO, tidak boleh ada barang-barang tajamnya, di sana itu yang diatur yang juga nasih belum bisa diselesaikan oleh seluruh rumah sakit," ucap Budi.
Budi menyebut, temuan ini didapatkannya setelah Kemenkes melakukan survei ke 3.122 rumah sakit terkait kesiapan penerapan KRIS. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.
Baca juga: Bakal Bertemu WHO Usulkan Deklarasi Endemi, Menkes: Doain Ya...
Dari total 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit atau 86 persen dari total keseluruhan.
Dari 2.531 yang sudah mengisi survei, sebanyak 306 diantaranya sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh. Sementara itu, sebanyak 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria.
"Jadi per Januari 2023 sudah 306 rumah sakit yang memenuhi ke-12 kriteria dari KRIS. Kita harapkan di Juni ini ada tambahan 450 RS sehingga total ada 756 yang memenuhi standar KRIS," ucapnya.
Sebagai informasi, terdapat 12 kriteria KRIS yang perlu dilengkapi oleh rumah sakit, yakni bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara, memiliki pencahayaan ruangan, dan memiliki kelengkapan di tempat tidur minimal nurse call dan dua stop kontak.
Lalu, memiliki satu nakas per tempat tidur, suhu di kamar 20-26 derajat celcius dengan kelembaban stabil, memiliki pengaturan ruangan berdasarkan usia jenis kelamin, dan jenis penyakitnya yakni infeksi atau non infeksi dan khusus bersalin.
Kemudian, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur dimana jarak antar tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan 4 buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter.
Tak hanya itu, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori, memiliki kamar mandi dalam ruang, memiliki kamar mandi dengan standar aksesibilitas, serta memiliki outlet oksigen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.