JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai bahwa DPR RI seharusnya malu menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.
Dalam putusan MKMK, hakim konstitusi usulan DPR, Guntur Hamzah, dinyatakan melanggar etik karena mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.
Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, hasil pemeriksaan MKMK, tindakan Guntur mengusulkan perubahan substansi putusan dilakukan pada pukul 15.24 WIB ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.
"Harusnya yang malu DPR sih kalau buat saya," ujar Zico merespons putusan MKMK pada sore ini, Senin (20/3/2023).
"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan Pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," lanjutnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan
Persoalan ini juga secara spesifik disorot MKMK dalam putusannya. MKMK menilai, persoalan etik yang menyorot Guntur secara khusus dan MK secara umum, dipicu oleh pencopotan sepihak DPR atas Aswanto yang dianggap kerap menganulir produk undang-undang.
MKMK menegaskan, pencopotan sepihak semacam ini menabrak ketentuan dalam UU MK.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.
Di sisi lain, Zico berharap agar Presiden RI Joko Widodo membuka pintu agar kasus ini diperiksa secara pidana. Sebelumnya, Zico telah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya atas kasus ini.
Namun, Istana mengeklaim bahwa pengusutan secara pidana belum bisa dilakukan karena pemeriksaan etik oleh MKMK masih berlangsung.
"Seharusnya presiden dengan putusan ini memberi jalan untuk pemeriksaan di polisi berlanjut. Karena kan kalo pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," kata Zico.
"Ini ada keputusan MKMK, putusannya menyatakan terbukti pelanggaran etik, apakah dari pelanggaran etik ini ada permasalahan pidana?" lanjutnya.
Baca juga: MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan
MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.
Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.