Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Kompas.com - 20/03/2023, 18:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menilai bahwa DPR RI seharusnya malu menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.

Dalam putusan MKMK, hakim konstitusi usulan DPR, Guntur Hamzah, dinyatakan melanggar etik karena mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu, sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, hasil pemeriksaan MKMK, tindakan Guntur mengusulkan perubahan substansi putusan dilakukan pada pukul 15.24 WIB ketika sidang pembacaan putusan berlangsung.

"Harusnya yang malu DPR sih kalau buat saya," ujar Zico merespons putusan MKMK pada sore ini, Senin (20/3/2023).

"Karena hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan Pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu 6 jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik," lanjutnya.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Persoalan ini juga secara spesifik disorot MKMK dalam putusannya. MKMK menilai, persoalan etik yang menyorot Guntur secara khusus dan MK secara umum, dipicu oleh pencopotan sepihak DPR atas Aswanto yang dianggap kerap menganulir produk undang-undang.

MKMK menegaskan, pencopotan sepihak semacam ini menabrak ketentuan dalam UU MK.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.

Di sisi lain, Zico berharap agar Presiden RI Joko Widodo membuka pintu agar kasus ini diperiksa secara pidana. Sebelumnya, Zico telah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya atas kasus ini.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar etik karena  mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan menjatuhinya teguran tertulis.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus hakim konstitusi Guntur Hamzah melanggar etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan menjatuhinya teguran tertulis.

Namun, Istana mengeklaim bahwa pengusutan secara pidana belum bisa dilakukan karena pemeriksaan etik oleh MKMK masih berlangsung.

"Seharusnya presiden dengan putusan ini memberi jalan untuk pemeriksaan di polisi berlanjut. Karena kan kalo pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa," kata Zico.

"Ini ada keputusan MKMK, putusannya menyatakan terbukti pelanggaran etik, apakah dari pelanggaran etik ini ada permasalahan pidana?" lanjutnya.

Baca juga: MKMK Periksa Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic soal Pengubahan Substansi Putusan

Hal yang memberatkan dan meringankan

MKMK menilai ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto, dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com