JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut, pejabat yang diadukan atas dugaan korupsi harus memberikan klarifikasi, alih-alih melaporkan balik pelapornya ke Bareskrim.
Pernyataan ini Eddy sampaikan guna menanggapi laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan malah lapor balik ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) tetapi melakukan klarifikasi ya," kata Eddy usai memberikan klarifikasi ke KPK, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan
Eddy mengaku santai meskipun dilaporkan menerima gratifikasi Rp 7 miliar hingga meminta asisten pribadinya (Aspri) ditunjuk sebagai komisaris PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Menurut Eddy, aduan Sugeng tersebut tendensius dan mengarah ke fitnah.
"Ya saudara lihat saya kan ketawa-ketawa, ya ngapain," kata Eddy.
Adapun sikap yang diambil asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri bukan kewenangannya.
Sebab, meski menjadi asisten pribadinya, Yogi bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja kontrak yang dibayar negara.
Eddy mengaku tidak memiliki wewenang apapun untuk mencegah Yogi menggunakan haknya di muka hukum.
"Yogi ini bukan pejabat negara, dia pribadi dia, itu urusan dia. Saya enggak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya. Kalau saya (lapor) ya tidak," tutur Guru Besar Ilmu Hukum tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat
Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika Mulyadi (YAM).
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah
Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR.
Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM.