Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Anggota Polri Gratis, Polri Minta Masyarakat Tak Percaya jika Dimintai Uang

Kompas.com - 20/03/2023, 17:27 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk tidak percaya apabila ada pihak atau oknum tertentu yang meminta sejumlah uang saat seleksi penerimaan anggota Polri.

"Dan tentu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (20/3/2023).

Dia menerangkan, penerimaan anggota Polri sama sekali tidak dipungut biaya, terlebih biaya dengan jumlah yang fantastis.

"Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan POLRI tidak dibungkut biaya. Dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen, sampai dididik, sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," imbuh dia.

Baca juga: Pimpinan DPR Desak Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Polri Dihukum Berat supaya Kapok

Dia menyebut jika ada oknum yang menjanjikan bisa menerima anggota Polri dengan sejumlah uang, bisa dipastikan janji tersebut tidak benar.

Seleksi anggota Polri, ujar Ramadhan, berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh masing-masing peserta seleksi.

"Dan sekali lagi, tidak dibungkut biaya. Jadi jangan sampai ada masyarakat yang dihubungi oleh siapapun dengan menyediakan uang dapat diterima menjadi anggota Polri, itu tidak benar. Seleksi berdasarkan hasil," imbuh dia.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol dalam Seleksi Penerimaan Polri 2022

Sebagai informasi lima anggota polisi dari Polda Jawa Tengah; Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri.

Mereka berlima kini telah diproses dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuh dia.

Baca juga: Mabes Polri: 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Dipecat dengan Tidak Hormat

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Menurutnya, ada beberapa aspek seperti psikologis dan yuridis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota Polda Jateng tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan sedang dilakukan proses pidana," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com