JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tak ada intervensi terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tengah mengusut skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Sebagai informasi, MKMK dijadwalkan membacakan putusan hasil pemeriksaan mereka sejak 9 Februari 2023 pada hari ini, Senin (20/3/2023).
"Kami memang tidak boleh mengintervensi apa yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK, sama halnya dengan kami bersembilan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ujar Ketua MK Anwar Usman kepada wartawan pada Senin siang.
Baca juga: MKMK Putuskan Skandal Sulap Putusan Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?
"Majelis kehormatan, mulai dari hari pertama sampai hari ini, saya selaku ketua tidak pernah menyampaikan sesuatu kecuali waktu dipanggil dan ditanyakan. Kami jawab apa adanya," ia menambahkan.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia menyebut bahwa tidak ada hakim konstitusi yang tahu hasil putusan MKMK, kecuali Enny Nurbaningsih yang memang berstatus sebagai anggota majelis kehormatan.
"Delapan (hakim konstitusi) yang lain itu masih juga menjadi pertanyaan besar apa yang mau diputuskan," kata Saldi dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
"Namun terlepas dari itu kami akan menghormati apa yang diputuskan MKMK sore hari ini," ujar dia.
Total, MKMK sudah bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023. Sedikitnya 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.
Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.
Baca juga: MKMK Bacakan Putusan Skandal Sulap Putusan soal Pencopotan Aswanto 20 Maret
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini
Lalu, MKMK menggelar pemeriksaan lanjutan dengan memanggil kembali Zico serta mendengarkan pendapat beberapa ahli lain, selama sepekan terakhir.