PELALAWAN, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerinthah tengah mengkaji usul pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.
"Masalah kedudukan Ditjen Pajak itu sekarang sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti, ya manfaatnya, kebaiknnya dan sebagainya," kata Ma'ruf di Pelalawan, Riau, Senin (20/3/2023).
Kendati demikan, menurut Ma'ruf ada tiga hal yang harus diperhatikan apapun hasil kajian itu kelak.
Baca juga: Ditjen Pajak Diusulkan Terpisah dari Kemenkeu, Langsung di Bawah Presiden
Pertama, ia menekankan harus ada transparansi sistem pajak dan peningkatan layanan pajak.
Ia juga menegaskan, tax ratio atau tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah harus dapat ditingkatkan.
"Apapun bentuknya nanti, apakah terpisah, atau masih di bawah (Kementerian Keuangan) tapi yang penting nanti hasil kajian itu menghasilkan antara lain itu," kata Ma'ruf.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan agar Ditjen Pajak dipisah dari Kementerian Keuangan dan menjadi sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah presiden.
Baca juga: Respons Permintaan Apdesi, Wapres Sebut Lebih dari 10 Persen APBN Dikucurkan ke Desa
"Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden," kata Fadel usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Fadel mengungkapkan bahwa usul memisahkan ditjen pajak dari Kemenkeu ini sebenarnya adalah wacana lama, namun selalu gagal karena Kemenkeu menolaknya.
Momen disorotnya sejumlah pejabat pajak menjadi saat yang tepat untuk kembali mengangkat isu pemisahan ini.
Namun, dia menilai dibutuhkan pula pandangan dari pakar-pakar keuangan lain terhadap usulan itu.
Baca juga: Wapres: Kalau Bisa Membuatnya Sendiri, Kenapa Kita Harus Impor Baju Bekas?
"Tentunya kan perlu bikin studi yang lebih mendalam kemudian pandangan dari pakar-pakar yang lain, baru kemudian dibawa ke presiden. Pada akhirnya kan presiden yang memutuskan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.