Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Kompas.com - 20/03/2023, 12:19 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment).

Penguatan budi daya jenis ikan baru dan pengkajian stok ikan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Adapun peraturan tersebut dibahas melalui Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian KP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM).

Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting

Kepala BRSDM, I Nyoman Radiarta mengatakan, substansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan itu diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut)DOK. Humas Kementerian KP Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut)

“(Dari aturan ini) kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ujarnya saat membuka sosialisasi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Nyoman menjelaskan, pengaturan terkait jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

Pengaturan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan bahwa ikan baru yang akan dibudidayakan itu tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain/invasif, lingkungan, maupun habitat yang ada.

“Oleh karena itu,diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,” jelas Nyoman.

Ia mengungkapkan, Perpu Ciptaker juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok yang memadai.

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

“Hal tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan,” imbuh Nyoman.

Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Permen KP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI).

"Semoga acara ‘Sosialisasi Perpu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ciptaker’ dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak," tutur Nyoman.

Perpu Ciptaker antisipasi ketidakpastian perekonomian global

Sementara itu, Perancang Perpu Madya Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Latifah Rahmi Nasution mengatakan, Perpu Ciptaker merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.

Baca juga: Perekonomian Tiga Sektor, Apa Sajakah Itu?

Melalui Perpu Ciptaker, kata dia, pemerintah berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, memberdayakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Menurut Latifah, Perpu Ciptaker dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com