Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Protes Bawaslu Sebar SMS Soal Kegiatan Anies: Kenapa Tak Sampaikan Surat Langsung?

Kompas.com - 19/03/2023, 17:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebarkan SMS blast menjelang kunjungan bakal calon presiden dari Koalisi Perunahan Anies Baswedan ke Jawa Timur.

Dalam SMS blast tersebut, Bawaslu menyampaikan peringatan agar Masjid Al Akbar Surabaya tidak digunakan untuk kegiatan politik Anies.

"Pertama, mengapa bentuknya SMS blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies?" kata Renanda dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Anies Sebut Ada Menko Jokowi Dukung Ubah Konstitusi, Airlangga Hanya Beri Komentar Ini

Renanda juga mempertanyakan maksud dan tujuan Bawaslu menyebarkan SMS blast tersebut.

"Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS blast itu?" tanya Renanda.

Kemudian, Renanda mempersoalkan isi teguran dalam SMS blast tersebut karena menurutnya tidak ada aturan pemilu yang dilanggar oleh Anies.

Ia mengingatkan bahwa aturan pemilu ditujukan kepada kandidat atau calon peserta pemilu, sedangkan hingga saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan, termasuk Anies.

"Apa yang dilakukan sejumlah tokoh yang diduga akan maju sebagai capres atau cawapres saat ini hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye," kata Renanda.

Renanda pun mengeklaim, kegiatan Anies di Surabaya tidak meminta orang-orang yang berkerumun untuk memilihnya sebagai Presiden di Pemilu 2024 nanti, tetapi hanya menyapa dan merespons jemaah yang mengerumuninya.

Renanda pun meminta Bawaslu untuk bersikap objektif, netral, dan independen saat bertugas.

Sebab, menurut dia, ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut bakal menjadi capres dan cawapres menggunakan fasilitas negara untuk melakukan apa yabg disebutnya sebagai 'kampanye sambilan'.

"Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS blast seperti yang dilakukannya kepada Anies," ujar Renanda.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur menyebarkan SMS blast yang isinya melarang Anies Baswedan menjadikan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur sebagai tempat politik. 

Baca juga: Berakhir Pekan di Surabaya, Anies Baswedan Jalan-jalan ke Tunjungan

SMS itu berbunyi "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu."

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan SMS blast tersebut berbentuk imbauan karena hingga saat ini belum ada peserta pemilihan presiden maupun legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Anies.

"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) Jawa Timur," ucap Lolly saat ditemui di acara Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Tahun 2024 di Artotel, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com