JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), dijelaskan soal pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim ini mempunyai dua poin tugas. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat
Kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Kemudian, Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah yakni:
Tim Pengarah bertugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.
Selain itu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.
Baca juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Akan Dimulai, Jokowi Segera Terbitkan Inpres
Sementara itu, Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
Kemudian, memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Ketua Tim Pengarah dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM dibantu oleh sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
Baca juga: Komnas HAM Akan Samakan Prosedur dengan Kejagung demi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.