Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Tahap Pertama Bakal Calon DPD, KPU Periksa 771 Berkas

Kompas.com - 15/03/2023, 13:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memverifikasi 771 bakal calon anggota DPD di 38 provinsi untuk tahap pertama, berdasarkan data yang dihimpun dari provinsi hingga 14 Maret 2023.

Sebagai informasi, mereka sebelumnya telah menyerahkan syarat dukungan minimum dari daerah masing-masing ke KPU provinsi. Dukungan minimum ini lah yang diverifikasi.

"Total bacalon DPD yang data pendukung pemilihnya diverifikasi faktual sebanyak 771 di 38 provinsi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding

Idham mengatakan, 332 bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu berdasarkan proyeksi hasil verifikasi kesatu.

Sementara itu, 428 bacalon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan 7 lainnya sedang dalam tahap tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi terkait sengketa.

Di samping itu, menurut Idham, ada 4 bacalon yang mengundurkan diri. Hal ini dimungkinkan karena mereka belum ditetapkan secara resmi sebagai calon anggota DPD.

"Kalau mekanisme (khusus pengunduran diri) nggak ada. Hal ini berbeda pada saat orang sudah ditetapkan jadi calon DPD lalu mengundurkan diri, itu ada (mekanismenya)," kata eks komisioner KPU Jawa Barat itu.

Baca juga: Jokowi Terdaftar Jadi Pemilih, KPU: Menunjukkan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Saat ini, tahap pencalonan anggota DPD memasuki tahap verifikasi administrasi kedua atas syarat dukungan minimum.

Tahapan ini berlangsung pada 12-21 Maret 2023, sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.

Pendaftaran sebagai calon anggota DPD akan berlangsung pada 1-14 Mei 2023.

Jika para bakal calon anggota DPD tidak menyerahkan perbaikan persyaratan dokumen atau melebihi batas waktu penyerahan, atau tetap tidak memenuhi syarat, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com