JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui e-filling di kediaman resminya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ma'ruf mengatakan, melaporkan pajak merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab bagi aparatur negara dan pejabat publik.
“Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya selama setahun, wakil presiden tentu bukan pengecualian," kata Ma'ruf dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Maruf Amin: Memang Pemilu Cari Kemenangan, tapi Jangan Halalkan Segala Cara
Ma'ruf pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
"Demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," kata dia.
Ma'ruf juga mengucap terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan taat.
Baca juga: Ulang Tahun Ke-80, Wapres Maruf Amin Bersyukur Diberi Umur Panjang
Ia menambahkan, laporan SPT melalui e-filling merupakan solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor pajak.
Sebab, masyarakat dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja menggunakan sistem tersebut.
Di sisi lain, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara jujur dan profesional.
Ma'ruf pun menekankan bahwa penggunaan pajak harus diiringi dengan transparasi supaya publik mau membayar pajak dan melaporkannya tepat waktu.
“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujar Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.