JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, indeks integritas hakim meningkat 0,43 persen di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.
Hal tersebut diungkap Mukti dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
"Indeks integritas hakim tahun 2022 meningkat 0,43 poin dibandingkan dengan nilai tahun 2021 sebesar 7,41," ujar dia.
Mukti menjelaskan, indeks integritas hakim ini diukur dengan persepsi masyarakat.
Baca juga: Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim
Pelaksanaan pengukuran persepsi ini dilakukan dengan metode survei di 34 provinsi.
"Jumlah sampel tiap provinsi diproporsionalkan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut," imbuh dia.
Adapun variabel yang diukur adalah kejujuran, keteguhan, pengendalian diri dan menjaga kehormatan.
"Indeks persepsi masyarakat mengenai indeks integritas hakim dengan empat variabel menghasilkan nilai keseluruhan 7,84 poin," imbuh dia.
Baca juga: Krisis Integritas Hakim
Selain melakukan pengukuran indeks integritas hakim, Mukti juga menyebut Komisi Yudisial telah membuka pemanfaatan sistem informasi pengaduan masyarakat.
"Dengan sistem informasi penanganan laporan masyarakat (SI PLM) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY dalam melayani masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.