Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pejabat Pamer Kekayaan yang Masuk Radar KPK, Siapa Selanjutnya?

Kompas.com - 13/03/2023, 10:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masuk dalam ‘radar’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebanyakan dari mereka maupun anggota keluarganya kerap pamer kekayaan di media sosial.

Warganet pun beramai-ramai menguliti harta kekayaan dan kehidupan pribadi mereka yang glamor sampai viral.

Perhatian warganet itu menjalar dari satu pejabat ke pejabat lain di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.

Berikut adalah daftar pejabat yang masuk dalam daftar komisi antirasuah.

Baca juga: Peluru Mahfud MD Bongkar Praktik Cuci Uang di Kementerian, Parpol, dan Papua

Foto stok: Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo

Pegawai Kementerian Keuangan yang kali pertama menjadi sorotan publik adalah Rafael Alun Trisambodo.

Perkaranya bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya anak pengurus GP Ansor, D yang masih berusia 17 tahun.

Mario kerap pamer barang mewah seperti mobil Rubicon seharga lebih dari Rp 1 miliar dan Harley Davidson di media sosial.

Setelah ramai-ramai mengutuki aksi brutal Mario, publik kemudian mendapati sosok orangtua pemuda itu merupakan Kepala Bagian Umum pada kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta III.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Uang Suap Rp 37 Miliar Rafael Alun di Dalam Safe Deposit Box

Warganet kemudian mengulik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sebesar RP 56,1 miliar.

Jumlah itu dinilai terlalu besar bagi Rafael yang hanya pejabat eselon III.

Di saat yang bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus Rafael melakukan transaksi ganjil sejak 2003-2012.

Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk menyamarkan hartanya. Rafael terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Rafael Alun Simpan Rp 37 Miliar Diduga Hasil Suap, Mahfud: Sri Mulyani Tak Tahu Ada Uang Itu

Namun, TPPU tidak bisa diusut jika belum ditemukan predicate crime atau pidana pokok dari uang hasil kekayaan tersebut.

KPK akhirnya memanggil Rafael untuk menjalani klarifikasi LHKPN. KPK juga mengulik berbagai kekayaan yang tidak tercatat dalam LHKPN.

Ia dipanggil tim pemeriksa kekayaan di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada 1 Maret lalu.

Lembaga antirasuah mendapati Rafael memiliki saham di 6 perusahaan. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan properti di Minahasa Utara seluas 6,5 hektar.

Belakangan, dari pemeriksaan kekayaan itu KPK mendapatkan ‘temuan’. Perkara Rafael kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Di sisi lain, PPATK terus bekerja mengungkap orang-orang yang terlibat dengan Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak yang diduga berperan sebagai nominee. Ia diduga kabur ke luar negeri.

PPATK kemudian memblokir rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait. Jumlah mutasinya mencapai Rp 500 miliar terhitung sejak 2019-2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com