Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Dinilai Salah Langkah

Kompas.com - 12/03/2023, 11:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dinilai tepat karena sang terlindung yang dianggap keliru dalam bersikap.

"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE (Richard Eliezer) sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," kata Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Menurut Reza, seharusnya Richard tidak perlu bersikap macam-macam atau merasa mendapat banyak dukungan hingga mau melakukan wawancara khusus saat sedang menjalani masa hukuman.

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

Penyebabnya Richard dalam vonis majelis hakim walaupun Richard dinyatakan sebagai saksi pelaku yang membongkar skenario buat menutupi kasus, dia terbukti turut andil dalam pembunuhan Yosua, yang merupakan rekannya sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.

"Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa. Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan," ujar Reza.

Reza pernah dihadirkan menjadi saksi yang meringankan oleh tim kuasa hukum Eliezer dalam sidang beberapa waktu lalu.

Dia menilai Richard bukan sosok polisi ideal karena belum memperlihatkan prestasi ataupun penegak hukum yang menginspirasi.

"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ujar Reza.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

Reza berharap keluarga dan orang-orang terdekat Richard terus mengingatkannya supaya tidak salah langkah dalam bersikap mengingat statusnya sebagai terpidana sampai masa pemenjaraannya berakhir.

"Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," papar Reza.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com