Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan MA yang Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Kompas.com - 10/03/2023, 22:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Kami akan segera eksekusi  putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak kasasi Ade Yasin.

Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa semua penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara suap Ade Yasin sesuai prosedur.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak melakukan agenda politik maupun kriminalisasi dalam menangani perkara suap Ade Yasin.

“Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.

Ade Yasin sebelumnya dinilai terbukti bersalah menyuap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.

Baca juga: Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang di PN Bandung

Selain itu, hakim mencabut hak politik Ade Yasin.

Setelah pembacaan vonis, para simpatisan dan pendukung Ade Yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil.

Mereka juga menyerukan agar dilakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Bahkan, beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut dan ricuh hingga melempari hakim dengan botol.

Adapun empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh, Hakim Dilempar Botol Minuman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com