Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Ingatkan Inspektorat Awasi Kekayaan Pegawai: Sebelum Diklarifikasi KPK

Kompas.com - 10/03/2023, 21:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta pihak unspektorat, sebagai pihak yang berfungsi menjadi pengawas di internal kementerian memantau kekayaan para pegawainya.

Alex mengatakan, masyarakat pada umumnya bisa memantau harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apalagi pihak inspektorat.

Meskipun data LHKPN yang diakses tersebut hanya data total dan rincian kekayaannya, mereka bisa mengecek apakah kekayaan mereka sesuai dengan penghasilannya.

“Sebetulnya dari situ Bapak Ibu bisa memonitor, kira-kira staf saya itu kekayaannya wajar atau tidak dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh,” ujarn Alex dalam acara Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Rp 37 M di Safe Deposit Box, PPATK Duga Uang dari Suap

Alex meminta para inspektorat melakukan klarifikasi apra pegawai dan pejabat di lingkungannya terlebih dahulu sebelum mereka dipanggil KPK.

Ia menekankan agar pihak inspektorat memanggil pegawai atau pejabat terkait yang kekayaannya dicurigai untuk menjelaskan asal usul hartanya.

“Jika ada kecurigaan, terutama ini bapak-bapak dari inspektor, pengawas internal, panggil saja, Pak,” ujar Alex.

“Jadi sebelum diklarifikasi KPK silakan Bapak Ibu itu klarifikasi dulu secara internal,” tambah dia.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Wahono Saputro, Kepala Kantor Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun

Ia mengkritik sikap internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak mengklarifikasi maupun mempertanyakan harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 miliar.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs resmi KPK.

Hal itu dinilai ganjil karena Rafael hanya pejabat aparatur sipil negara (ASN) eselon III.

“Secara akal sehat mungkin kita percaya, dari mana seorang penyelenggara negara ASN bisa memperoleh kekayaan Rp 56 miliar, kan begitu logika bodoh kita seperti itu kan,” kata Alex.

Alex menyesalkan tidak ada pihak internal Kemenkeu yang mengklarifikasi harta Rp 56,1 miliar kekayaan Rafael. 

Baca juga: PPATK Benarkan Rafael Alun Punya Safe Deposit Box Berisi Puluhan Miliar Rupiah, di Luar Transaksi Rekening Rp 500 Miliar

Menurut dia, jika sejak awal pihak Kemenkeu melakukan pengawasan dan langsung memanggil pejabat atau pegawai dengan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan sahnya, maka tidak akan timbul persoalan seperti Rafael.

“Tapi enggak ada Pak secara internal, enggak ada yang melakukan, yang mengklarifikasi itu,” ujar Alex.

Halaman:


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com