Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN

Kompas.com - 09/03/2023, 16:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya, memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.

Dengan demikian, dirinya menilai aturan pemberian izin hak guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam PP Nomor 12 nantinya berpotensi memperparah konflik agraria.

Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, TKA Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Dewi menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria, diatur perpanjangan HGU selama selang waktu 25 tahun. Namun, aturan itu pun sudah menimbulkan potensi malaadministrasi.

"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak malaadministrasi tanah terkait HGU dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Selama ini, kondisi tersebut sudah menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Dewi pun mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan (izin HGU) 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.

"Dalam pandangan kami ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.

Baca juga: PP Kemudahan Investasi Terbit, Otorita IKN: Bisa Kita Manfaatkan untuk Tarik Investor

Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN. Sebab, saat ini, di kawasan tersebut sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.

Dewi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut. Sebab, saat ini menurutnya, Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.

"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi obyek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, Warga Asing Dilarang Miliki Perumahan Sederhana di IKN

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com