Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Dinas Pendidikan NTT Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 05.00 Pagi

Kompas.com - 08/03/2023, 10:12 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan agar kebijakan sekolah pukul 05.00 pagi yang diterapkan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dikaji ulang.

Komisioner KPAI Aries Adi Leksono mengatakan, kebijakan tersebut dinilai tidak memenuhi hak anak secara umum.

Dia mengatakan, permintaan pengkajian ulang kebijakan itu sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan NTT saat melakukan koordinasi melalui telepon.

"Kami sudah koordinasi dengan telepon dan sudah berkirim surat minta memberikan penjelasan tentang landasan kebijakan secara komperhensif," ujar Aries saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Bela Viktor Laiskodat soal Siswa Masuk Jam 5 di NTT, Effendi Choirie: Itu Terobosan

"Kami meminta kebijakan untuk dikaji ulang, karena berpotensi tidak terpenuhinya hak anak lainnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh dia.

Aries mengatakan, penjelasan Disdik NTT terkait kebijakan sekolah pukul 05.00 pagi juga sudah KPAI terima.

Ia mengatakan, Disdik NTT menyebut kebijakan sekolah sebelum matahari terbitu itu bersifat piloting.

"Jawaban mereka, kebijakan bersifat piloting, dan akan dievaluasi satu bulan ke depan," ucap Aries.

Baca juga: Polemik Sekolah Pukul 05.00 Pagi, Kemendagri Akan Temui Pemprov NTT

Disdik NTT juga menyebutkan bahwa jam masuk sudah dikoreksi 30 menit, dari semula pukul 05.00 Wita kini menjadi 05.30 Wita.

Selain meminta penjelasan Disdik NTT, KPAI juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Ombudsman NTT.

"(Dalam rapat koordinasi) kami minta kebijakan untuk dikaji ulang, ditinjau dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik buat anak, dan partisipasi anak," tutur Aries.

Baca juga: Soal Masuk Pukul 05.00, KPAI Minta Pemprov NTT Pertimbangkan Kesiapan Sekolah, Murid, dan Orangtua

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, meminta pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang, memulai jam pelajaran pada pukul 05.00 Wita viral di media sosial dan grup WhatsApp.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut tampak Viktor didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, meminta para siswa agar membiasakan diri bangun pukul 04.00 Wita.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com