Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta Peran FKUB Rekomendasikan Pendirian Tempat Ibadah Dihapus

Kompas.com - 07/03/2023, 20:25 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) soal rekomendasi tempat ibadah dihapuskan.

Oleh karena itu, PSI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

“Tolong jangan ditarik-tarik menjadi mayoritas-minoritas karena di mana-mana terjadi tirani mayoritas,” ujar Grace Natalie dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah tidak hanya terjadi pada kelompok agama tertentu saja. Tetapi, bisa terjadi pada semua agama.

Baca juga: FKUB Dinilai Kontraproduktif, PSI Ajukan Uji Materi Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah

Maka dari itu, ia menyoroti peran FKUB yang justru dinilai kontraproduktif dan tidak menjadi jembatan untuk mengatasi persoalan terkait pendirian rumah ibadah

“FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya, dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar,” katanya.

Lebih lanjut, Grace menilai bahwa besarnya peran FKUB soal pemberian rekomendasi itu kerap menjadi tameng kepala daerah.

Para kepala daerah, menurutnya, kerap cuci tangan atas konflik antar masyarakat soal pendirian rumah ibadah dengan alasan FKUB yang menolak pendirian tempat ibadah.

“Akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin. Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Grace.

Baca juga: PSI Sebut FKUB Kerap Jadi Tempat ‘Cuci Tangan’ Pemda soal Perizinan Tempat Ibadah

Terakhir, ia mengatakan, tak meminta FKUB untuk dibubarkan. Tetapi, PSI hanya ingin peran FKUB dibatasi.

“Gugatan ke MA bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah ibadah ini agar dihapuskan,” katanya.

Adapun gugatan uji materi diajukan PSI bersama dua penggugat, yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael, dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Gugatan itu diajukan ke MA pada Kamis (2/3/2023).

Para penggugat meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

Baca juga: Kemenag Akan Usul Pembentukan FKUB Tingkat Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com