Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Jika Pencapresan Dikuasai “Bohir”, Pemerintah Akan Dikelola dari Belakang Layar

Kompas.com - 04/03/2023, 06:07 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menekankan pentingnya pemerintah mengatur mekanisme pemilihan umum (Pemilu) secara lebih sistematis.

Hal itu guna menghindari aktor-aktor lain dalam proses tahapan pemilu, termasuk pembiayaan pencalonan presiden.

“Karena kalau tidak diatur mekanismenya, nanti kita tidak bisa menghindari aktor-aktor lain dalam politik,” ujar Fahri dalam acara GASPOL! Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Mantan Wakil Ketua DPR itu mencontohkan koalisi yang terbentuk karena dipaksakan.

Baca juga: Dulu Tukang Kritik Jokowi, Fahri Hamzah: Enggak Ada Amplop Coklat Masak Disuruh Maki-maki?

“(Koalisi terbentuk) bukan karena tokoh dan gagasan, tetapi karena lebih ada sponsor yang menyepakati tokoh tersebut dan pasangan tokoh tersebut dalam pemilu,” kata Fahri.

Sponsor inilah, lanjut Fahri, yang kemudian membayar tiket ke partai-partai dan mengatur pembiayaan kampanye.

Apabila demokrasi Indonesia banyak masuk uang haram, kata dia, dapat dipastikan pemerintah selanjutnya sebagian besar dikelola dari belakang layar oleh orang-orang yang selama kampanye menginvestasikan uang yang besar.

“Dapat kita pastikan pemerintah yang dalam masa datang itu sebagian besar dikelola dalam belakang layar,” tutur Fahri.

“Padahal kita mau sebenarnya ruang publik ini terbuka. Kalau tidak, politik itu akan dibawa ke belakang layar, 'eh kamu masih punya utang, ambil keputusan ini'. Nah itu tidak boleh,” kata Fahri lagi.

Maka dari itu, Fahri berharap pemerintah atau penyelenggara pemilu bisa mengatur mekanisme setransparan mungkin.

Baca juga: Fahri Hamzah Bilang Ada Kelompok Marah yang Mau Dilayani Anies Baswedan

“Tidak perlu SK atau perjanjian jual beli di belakang layar, utang piutang dan sebagainya,” ucap Fahri.

“Sumbangan sudah diatur, individu boleh nyumbang berapa, corporate bisa nyumbang berapa,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com