JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding apabila para terdakwa di kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice
Adapun pada hari ini, dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.
Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.
"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.
Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice
Dengan demikian, kasus atas nama Baiquni, Chuck, Irfan, dan Arif akan segera dinyatakan inrkah.
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.
Para terdakwa di kasus itu dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan tindakan obstruction of justice berupa perusakan DVR CCTV terkait perkara penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa divonis berbeda-beda. Vonis tertinggi adalah Hendra Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Lalu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara. Sementara itu, untuk Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.