Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis "Obstruction of Justice", Kejagung: Kalau Terdakwa Banding, Jaksa Juga

Kompas.com - 03/03/2023, 20:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding apabila para terdakwa di kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Adapun pada hari ini, dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.

Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.

"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Dengan demikian, kasus atas nama Baiquni, Chuck, Irfan, dan Arif akan segera dinyatakan inrkah.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Para terdakwa di kasus itu dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan tindakan obstruction of justice berupa perusakan DVR CCTV terkait perkara penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa divonis berbeda-beda. Vonis tertinggi adalah Hendra Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Lalu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara. Sementara itu, untuk Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com