Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirjen Kemenhan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Pengadaan Satelit

Kompas.com - 02/03/2023, 18:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa koneksitas.

Diketahui, Agus Purwoto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 453 miliar atas dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan tahun 2012-2021.

Sementara itu, penuntut umum dalam kasus ini merupakan tim jaksa koneksitas yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer. Selain itu, majelis hakim dalam kasus ini juga terdiri dari hakim umum dan hakim militer.

"Untuk eksepsi kami tidak akan menggunakan," kata salah seorang tim penasihat hukum Agus Purwoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Terdakwa WNA AS Ditunda

Atas pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyinggung bahwa penyusunan eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara.

Selain itu, nota keberatan juga harus memuat alasan secara formil mengenai wewenang pengadilan yang tengah mengadili perkara tersebut.

Fahzal mengungkapkan, eksepsi yang menyinggung pokok perkara sudah pasti akan ditolak oleh mejelis hakim.

Kendati tidak melarang, ia menyarankan penasihat hukum fokus pada pembuktian dan tidak membuang waktu dan tenaga untuk membuat nota keberatan.

"Apakah surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain dari itu, bukan keberatan atau eksepsi, pasti kami tolak," kata Fahzal.

Baca juga: Jaksa: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar juga tidak ajukan eksepsi.

Dengan demikian, persidangan kasus pengadaan satelit di Kemenhan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dari tim jaksa koneksitas pada Kamis (9/3/2023) pekan depan.

"Maka demikian maka sidang ini kita lanjutkan ke pembuktian," kata Fahzal.

Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan Diadili Majelis Hakim Koneksitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com