Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Terdakwa WNA AS Ditunda

Kompas.com - 02/03/2023, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, Thomas Van Der Heyden.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini digelar hari ini, Kamis (2/3/2023).

Namun, sidang tidak dilanjutkan lantaran terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) belum menerima surat dakwaan berbahasa Inggris.

Thomas Van Der Heyden diketahui merupakan seorang Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

“Sudah menerima surat dakwaan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Satelit di Kemenhan, WNA AS Didampingi Penerjemah

Majelis hakim dalam kasus ini merupakan majelis koneksitas yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer.

Hal ini juga terjadi pada penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Dalam sidang ini, Thomas Van Der Heyden didampingi oleh seorang penerjemah bernama Gunawan Ilyas.

“Saya sudah menerima surat dakwaan kemarin, dalam bahasa Indonesia, dan saya tidak memahami, karena saya membutuhkan yang bahasa Inggris,” kata Gunawan menerjemahkan jawaban Thomas.

“Padahal, sudah dijanjikan nanti ada bahasa Inggris-nya, tapi saya tidak menerima,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan Diadili Majelis Hakim Koneksitas

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta jaksa koneksitas mempersiapkan dakwaan dengan bahasa Inggris untuk Thomas.

Akan tetapi, majelis meminta surat dakwaan terhadap Thomas dibacakan dengan bahasa Indonesia dalam sidang persidangan selanjutnya.

“Jadi begini, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Pertama, terdakwa ini menginginkan surat dakwaan yang sudah di-translate, artinya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris,” kata hakim Fahzal.

“Jadi, untuk Minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini. Tetapi, dia pegang yang bahasa Inggris-nya,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar.

Baca juga: Jaksa: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com