Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham: KUHP Baru Harus Untungkan Terpidana, Terdakwa, Tersangka...

Kompas.com - 28/02/2023, 12:51 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eksekusi pidana mati berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus menguntungkan para penerima hukuman tersebut.

Berdasarkan KUHP baru yang bakal berlaku pada 2026, terpidana mati harus melewati hukuman masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi.

“Saya katakan KUHP baru itu baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 tetapi apa pun itu, terpidana, terdakwa, tersangka memang harus diuntungkan dari aturan baru apabila itu lebih menguntungkan dari aturan sebelumnya,” papar Wamenkumham di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

“Artinya apa? kita harus melakukan postponement, harus melakukan penundaan terhadap eksekusi pidana mati perkara mereka yang saat ini statusnya adalah terpidana mati,” ujar dia.

Baca juga: Mantan Hakim Ungkap Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu berpandangan, hukuman pidana mati terhadap seseorang yang bersalah tidak bisa serta merta dilakukan.

Oleh sebab itu, kata Wamenkumham, di dalam Pasal 102 KUHP disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut menganai pidana mati akan diatur dengan undang-undang.

Adapun KUHP telah mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana atau ada alasan yang meringankan yang temaktub dalam Pasal 100 Ayat 1.

Ketentuan ini pun telah sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

“Karena masa percobaan 10 tahun itu akan dievaluasi, apakah dia (terpidana mati) berkelakuan baik atau tidak? kalau berkelakuan baik maka akan dikurangkan menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” ujar Wamenkumham.

Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?

Terbaru, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang pembunuhan berencana dan terlibat perintangan proses penyidikan yang melibatkan banyak anggota Polri.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjenh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com