Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Perintahkan Kader Sosialisasikan Anies Capres, Ketua KPU Ingatkan soal Pelanggaran

Kompas.com - 28/02/2023, 11:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai.

Oleh karenanya, sosialisasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye berpotensi menjadi pelanggaran.

Ini disampaikan merespons Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginstruksikan kadernya untuk mensosialisasikan Anies Baswedan sebagai capres.

"Kalau ada tindakan yang di luar sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 itu kan bisa masuk kategori pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana pemilu," kata Hasyim, Senin (27/2/2023), dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Pengamat: Apa Pun Judulnya, Manuver Anies Bertujuan Dongkrak Elektabilitas

Hasyim mengatakan, hingga kini belum ada capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebab, pendaftaran capres baru dibuka pada September 2023.

Sejauh ini, baru partai politik yang telah dinyatakan resmi sebagai peserta pemilu setelah ditetapkan oleh KPU pada pertengahan Desember lalu.

Masa kampanye sendiri baru dimulai akhir November mendatang. Namun, sebelum memasuki periode kampanye, partai politik dibolehkan melakukan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

"Karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu pascapenetapan partai politik peserta pemilu. Sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi kan," terang Hasyim.

Hasyim mengatakan, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 telah mengatur secara detail batasan-batasan sosialisasi partai politik, apa yang boleh dilakukan, dan apa saja yang dilarang.

Pasal 25 beleid tersebut secara spesifik membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas di internal partai. Pasal yang sama juga melarang parpol memasang alat peraga kampanye di tempat umum maupun media sosial.

Menurut Hasyim, jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bertindak.

"Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan mengkonstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori (pelanggaran) yang mana," tutur Hasyim.

Baca juga: Saat Anies Blak-blakan Akan Bawa Slogan Pemprov DKI Jakarta untuk Hadapi Pilpres

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan PKS untuk mensosialisasikan Anies Baswedan ke seluruh Indonesia.

Sebab, PKS telah menyatakan mendukung Anies sebagai calon presiden (capres) 2024.

"Saya instruksikan kepada struktur anggota simpatisan PKS di seluruh Indonesia untuk mengenalkan dan mensosialisasikan saudara Anies Rasyid Baswedan ke seluruh pelosok dan penjuru negeri sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia yang diusung oleh PKS," kata Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Saat Ganjar, Prabowo, dan Anies Kian Rajin Unjuk Gigi, Berlomba Menuju Panggung Pilpres 2024

Syaikhu juga meminta kepada para caleg PKS agar bergerak dan makin masif dalam mensosialisasikan Anies. Kemudian, Syaikhu meminta para kader PKS untuk mengedepankan tali persaudaraan.

"Yang kedua, mari senantiasa kedepankan persaudaraan, kerukunan, dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan kepatuhan kepada konstitusi dan kepatuhan perundang-perundangan yang berlaku dalam menjalankan setiap tahapan-tahapan pemilu dan proses pemilu serta Pilpres 2024," katanya.

Anies sendiri dideklarasikan sebagai kandidat capres oleh Partai Nasdem sejak Oktober 2022 lalu. Belakangan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengantongi dukungan dari PKS dan Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com